Wednesday, December 18, 2013

Oke... pada kesempatan kali ini saya akan mengepost Makalah Paliative Care....
Bagi yang berkenan mau membaca silahkan chekidooottt....


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
   Palliative Care adalah suatu perawatan kesehatan terpadu yang menyeluruh dengan pendekatan multidisiplin yang terintegrasi. Tujuannya adalah untuk mengurangi penderitaan pasien, memperpanjang umurnya, meningkatkan kualitas hidupnya, dan juga memberikan support kepada keluarganya. Dari definisi tersebut didapatkan bahwasannya salah satu tujuan dasar dari palliative care adalah mengurangi penderitaan pasien yang termasuk didalamnya adalah menghilangkan nyeri yang diderita oleh pasien tersebut.
   Terdapat banyak alasan mengapa pasien dengan penyakit stadium lanjut tidak mendapatkan perawatan yang memadai, namun semua alasan itu pada akhirnya berakar pada konsep terapi yang eksklusif dalam menyembuhkan penyakit daripada meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi penderitaan. Itulah mengapa, seringkali keputusan untuk mengambil tindakan paliatif baru dilakukan setelah segala usaha penyembuhan penyakit ternyata tidak efektif. Padahal seharusnya, palliative care dilakukan secara integral dengan perawatan kuratif dan rehabilitasi baik pada fase dini maupun lanjut.
Seiring dengan berkembangnya bidang ilmu ini, ruang lingkup dari palliative care yang dulunya hanya terfokus pada memberikan kenyamanan bagi penderita, sekarang telah meluas menjadi perawatan holistik yang mencakup aspek fisik, sosial, psikologis, dan spiritual. Perubahan perspektif ini dikarenakan semakin hari semakin banyak pasien yang menderita penyakit kronis sehingga tuntutan untuk suatu perkembangan adalah mutlak adanya. Oleh karena itu pada kesempatan ini penulis membuat makalah tentang Palliative Care untuk mengulas materi tersebut lebih dalam.
           



B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka rumusan masalah ini adalah: “Apakah  palliative care?”

C.    Tujuan
1.      Tujuan Umum
      Untuk mengetahui tentang palliative care.
2.      Tujuan Khusus
a.       Mengetahui definisi palliative care
b.      Mengetahui tujuan palliative care
c.       Mengetahui perkembangan palliative care
d.      Mengetahui karakteristik palliative care
e.       Mengetahui klasifikasi palliative care
f.       Mengetahui tim interdisipliner palliative care
g.      Mengetahui kebijakan Palliative Care di Indonesia



















BAB II
TINJAUAN PUSTAKA


A.    Definisi Palliative Care
            Perawatan paliatif (dari bahasa Latin''palliare,''untuk jubah) adalah setiap bentuk perawatan medis atau perawatan yang berkonsentrasi pada pengurangan keparahan gejala penyakit, daripada berusaha untuk menghentikan, menunda, atau sebaliknya perkembangan dari penyakit itu sendiri atau memberikan menyembuhkan. Tujuannya adalah untuk mencegah dan mengurangi penderitaan dan meningkatkan kualitas hidup orang menghadapi yang serius, penyakit yang kompleks.
            Definisi Palliative Care telah mengalami beberapa evolusi. Menurut WHO pada 1990 Palliative Care adalah perawatan total dan aktif dari untuk penderita yang penyakitnya tidak lagi responsive terhadap pengobatan kuratif. Berdasarkan definisi ini maka jelas Palliative Care hanya diberikan kepada penderita yang penyakitnya sudah tidak respossif terhadap pengobatan kuratif. Artinya sudah tidak dapat disembuhkan dengan upaya kuratif apapun. Tetapi definisi Palliative Care menurut WHO 15 tahun kemudian sudah sangat berbeda. Definisi Palliative Care yang diberikan oleh WHO pada tahun 2005 bahwa perawatan paliatif adalah sistem perawatan terpadu yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup, dengan cara meringankan nyeri dan penderitaan lain, memberikan dukungan spiritual dan psikososial mulai saat diagnosa ditegakkan sampai akhir hayat dan dukungan terhadap keluarga yang kehilangan/berduka.
            Di sini dengan jelas dikatakan bahwa Palliative Care diberikan sejak diagnosa ditegakkan sampai akhir hayat. Artinya tidak memperdulikan pada stadium dini atau lanjut, masih bisa disembuhkan atau tidak, mutlak Palliative Care harus diberikan kepada penderita itu. Palliative Care tidak berhenti setelah penderita meninggal, tetapi masih diteruskan dengan memberikan dukungan kepada anggota keluarga yang berduka. Palliative Care tidak hanya sebatas aspek fisik dari penderita itu yang ditangani, tetapi juga aspek lain seperti psikologis, sosial dan spiritual.
            Titik pusat dari perawatan adalah pasien sebagai manusia seutuhnya, bukan hanya penyakit yang dideritanya. Dan perhatian ini tidak dibatasi pada pasien secara individu, namun diperluas sampai mencakup keluarganya. Untuk itu metode pendekatan yang terbaik adalah melalui pendekatan terintegrasi dengan mengikutsertakan beberapa profesi terkait. Dengan demikian, pelayanan pada pasien diberikan secara paripurna, hingga meliputi segi fisik, mental, social, dan spiritual. Maka timbullah pelayanan palliative care atau perawatan paliatif yang mencakup pelayanan terintegrasi antara dokter, perawat, terapis, petugas social-medis, psikolog, rohaniwan, relawan, dan profesi lain yang diperlukan.
            Lebih lanjut, Organisasi Kesehatan Dunia  (WHO) menekankan lagi bahwa pelayanan paliatif berpijak pada pola dasar berikut ini :
1.      Meningkatkan kualitas hidup dan menganggap kematian sebagai proses yang normal.
2.      Tidak mempercepat atau menunda kematian.
3.      Menghilangkan nyeri dan keluhan lain yang menganggu.
4.      Menjaga keseimbangan psikologis dan spiritual.
5.      Berusaha agar penderita tetap aktif sampai akhir hayatnya.
6.      Berusaha membantu mengatasi suasana dukacita pada keluarga.
            Dari data diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan dari Palliative Care adalah untuk mengurangi penderitaan pasien, memperpanjang umurnya, meningkatkan kualitas hidupnya, juga memberikan support kepada keluarganya. Meski pada akhirnya pasien meninggal, yang terpenting sebelum meninggal dia sudah siap secara psikologis dan spiritual, serta tidak stres menghadapi penyakit yang dideritanya.

B.     Tujuan Palliative Care
            Palliative care ini bertujuan mengurangi rasa sakit dan gejala tidak nyaman lainnya, meningkatkan kualitas hidup, dan memberikan pengaruh positif selama sakit, membantu pasien hidup seaktif mungkin sampai saat meninggalnya, menjawab kebutuhan pasien dan keluarganya, termasuk dukungan disaat-saat sedih dan kehilangan, dan membantu keluarga agar tabah selama pasien sakit serta disaat sedih. Palliative care tidak bertujuan untuk mempercepat ataypun menunda kematian.

C.    Sejarah Perkembangan Palliative Care
            Munculnya palliative care di dunia dimulai dari sebuah gerakan rumah sakit pada awal abad ke-19, kaum beragama menciptakan hospice yang memberikan perawatan untuk orang sakit dan sekarat di London dan Irlandia. Dalam beberapa tahun terakhir, perawatan paliatif telah menjadi suatu pergerakan yang besar, yang mempengaruhi banyak penduduk. Pergerakan ini dimulai sebagai sebuah gerakan yang dipimpin relawan di Negara-negara Amerika dan telah berkembang menjadi bagian penting dari system perawatan di kesehatan.
            Palliative care dan hospice telah berkembang pesat sejak tahun 1960-an. Cicely Saunders seorang pekerja yang merintis perawatan ini dimana sangat memiliki peran penting dalam menerik perhatian pasien pada akhir kehidupannya saat mengidap penyakit ganas stadium lanjut. Palliative care mulai didefinisikan sebagai subyek kegiatan ditahun 1970 dan dating untuk menjadi sinonim dengan dukungan fisik, sosial, psikologis, dan spiritual pasien dengan penyakit yang membatasi hidup, disampaikan oleh tim multidisipliner.
            Standar perawtan pertama kali diperkenalkan pada 1997 di Jepang. Pendidikan palliative care masuk dalam kurikulum sekolah-sekolah kedokteran dan semua sekolah keperawatan. Dua puluh layanan yang terkait dengan palliative care tersedia di seluruh negeri. Tiga belas organisasi yang dibangun di Singapura untuk menyediakan palliative care. Modul palliative care ditambahkan ke kurikulum sekolah kedokteran. Pemerintah mulai menerapkan di setiap kabupaten dan rumah sakit umum untuk memperkenalkan suatu palliative care pada tahun 1998 di Malaysia. Palliative care dimasukkan ke dalam rencana kesehatan nasional Mongolia. Modul palliative care termasuk dalam kurikulum sekolah kedokteran di Mongolia. Sebuah program pendidikan palliative care telah diterapkan untuk asisten keperawatan di Selandia Baru. Empat puluh satu pelayanan palliative care ini sudah tersebar di seluruh negeri dan mulai tahun 2005 palliative care diakui sebagai spesialisasi medis di Australia.
            Sejarah dan perkembangan palliative care di Indonesia bermula dari adanya perubahan yang terus-menerus setiap rapat kerja untuk membahas system penanggulangan penyakit kanker pada tahun 1989. Penanggulangan penyakit kanker ini harus dilaksanakan secara paripurna dengan mengerjakan berbagai intervensi mulai dari pencegahan, deteksi dini, terapi, dan perawatan paliatif.
            Departemen Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 812/Menkes/SK/VIII/2007 pada tanggal 19 Juli 2007 yang berisi keputusan Menkes tentang kebijakan palliative care. Dengan terbitnya surat keputusan tersebut diharapkan bisa menjadi pedoman-pedoman pelaksanaan palliative care di seluruh Indonesia serta mendorong lajunya pengembangan palliative care secara kualitas maupun kuantitas.

D.    Karakteristik Palliative Care
            Perawatan paliatif sangat luas dan melibatkan tim interdisipliner yang tidak hanya mencakup dokter dan perawat tetapi mungkin juga ahli gizi, ahli fisioterapi, pekerja sosial, psikolog/psikiater, rohaniwan, dan lainnya yang bekerja secara terkoordinasi dan melayani sepenuh hati. Perawatan dapat dilakukan secara rawat inap, rawat jalan, rawat rumah (home care), day care dan respite care. Rawat rumah dilakukan dengan kunjungan ke rumah pasien, terutama mereka yang tidak dapat pergi ke rumah sakit. Kunjungan dilakukan oleh tim untuk memantau dan memberikan solusi atas masalah-masalah yang dialami pasien dan keluarganya, baik masalah medis maupun psikis, sosial, dan spiritual. Day care adalah menitipkan pasien selama jam kerja jika pendamping atau keluarga yang merawatnya memiliki keperluan lain (seperti day care pada penitipan anak). Sedangkan respite care adalah layanan yang bersifat psikologis melalui konseling dengan psikolog atau psikiater, bersosialisasi dengan penderita kanker lain, mengikuti terapi musik, dan lain-lain.
Beberapa karakteristik perawat paliatif adalah:
1.      Mengurangi rasa sakit dan keluhan lain yang mengganggu.
2.      Menghargai kehidupan dan menyambut kematian sebagai proses yang normal.
3.      Tidak berusaha mempercepat atau menunda kematian.
4.      Mengintegrasikan aspek psikologis dan spiritual dalam perawatan pasien.
5.      Membantu pasien hidup seaktif mungkin sampai akhir hayat.
6.      Membantu keluarga pasien menghadapi situasi selama masa sakit dan setelah kematian.
7.      Menggunakan pendekatan tim untuk memenuhi kebutuhan pasien dan keluarganya, termasuk konseling masa duka cita, jika diindikasikan.
8.      Meningkatkan kualitas hidup, dan mungkin juga secara positif memengaruhi perjalanan penyakit.
9.      Bersamaan dengan terapi lainnya yang ditujukan untuk memperpanjang usia, seperti kemoterapi atau terapi radiasi, dan mencakup penyelidikan yang diperlukan untuk lebih memahami dan mengelola komplikasi klinis yang berat.

E.     Klasifikasi Palliative Care
            Palliative care / perawatan (terapi) paliatif terbagi menjadi beberapa macam diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Palliative Care Religius
            Agama merupakan hubungan antara manusia dengan tuhan. Terapi religious sangat penting dalam memberikan palliative care. Kurangnya pemenuhan kehidupan beragama, menimbulkan masalah pada saat terapi. Pengetahuan dasar dari masing-masing agama sangat membantu dalam mengembangkan palliative care.
            Terkadang palliative care spiritual sering disamakan dengan terapi paliatif religious. Palliative care spiritual bisa ditujukan kepada pasien yang banyak meyakini akan adanya Tuhan tanpa mengalami ritual suatu agama dan bisa juga sebagai terapinreligius dimana selain meyakini ritual agama memiliki tata cara beribadah dalam suatu agama.
            Dalam agama islam perawatan paliatif yang bisa diterapkan adalah :
a)      Doa dan dzikir
b)      Optimisme
c)      Sedekah
d)     Shalat Tahajud
e)      Puasa
2.      Terapi Paliatif Radiasi
            Terapi paliatif radiasi merupakan salah satu metode pengobatan dengan menggunakan radiasi / sinar untuk mematikan sel  kanker yang akan membantu pencegahan terhadap terjadinya kekambuhan. Terapi radiasi dapat diberikan melalui dua cara. Pertama dengan menggunakan cara radiasi eksterna, dan kedua dengan brakiterapi. Radiasi eksterna adalah suatu teknik radiasi dimana sumber radiasi berada di luar tubuh pasien. Radiasi ini menggunakan suatu mesin yang mengeluarkan radiasi yang ditujukan kea rah sel kanker. Brakiterapi adalah suatu teknik radiasi dimana sumber radiasi diletakkan di dalam tubuh pasien dekat dengan sel kanker tersebut. Peran radioterapi pada palliative care terutama adalah untuk mengatasi nyeri, yaitu nyeriyang disebabkan oleh infiltrasi tumor local.
3.      Terapi Palitaif Kemoterapi
            Pemakaian kemoterapi pada stadium paliatif adalah untuk memperkecil masa tumor dan kanker dan untuk mengurangi nyeri, terutama pada tumor yang kemosensitif. Beberapa jenis kanker yang sensitive terhadap kemoterapi dan mampu menghilangkan nyeri pada lymphoma. Myeloma, leukemia, dan kanker tentis. Pertimbangan pemakaian kemoterapi paliatif harus benar-benar dipertimbangkan dengan menilai dan mengkaji efek positif yang diperoleh dari berbagai aspek untuk kepentingan pasien.
4.      Pembedahan
            Tindakan pembedahan pada perawatan paliatif bermanfaat untuk mengurangi nyeri dan menghilangkan gangguan fungsi organ tubuh akibat desakan massa tumor / metastasis. Pada umumnya pembedahan yang dilakukan adalah bedah ortopedi / bedah untuk mengatasi obstruksi visceral. Salah satu contoh tindakan pembedahan pada stadium paliatif adalah fiksasi interna pada fraktur patologis / fraktur limpeding / tulang panjang.
5.      Terapi Musik
            Alunan musik dapat mempercepat pemulihan penderita stroke, demikian hasil riset yang dilakukan di Finlandia. Penderita stroke yang rajin mendengarkan music setiap hari, menurut hasil riset itu ternyata mengalami Peningkatan pada ingatan verbalnya dan memiliki mood yang lebih baik dari pada penderita yang tidak menikmati musik. Musik memang telah lama digunakan sebagai salah satu terapi kesehatan, penelitian di Finlandia yang dimuat dalam Jurnal Brain itu adalah riset pertama yang membuktikan efeknya pada manusia. Temuan ini adalah bukti pertama bahwa mendengarkan music pada tahap awal pasca stroke dapat meningkatkan pemulihan daya kognitif dan mencegah munculnya perasaan negative.
6.      Psikoterapi
            Gangguan citra diri yang berkaitan dengan dampak perubahan citra fisik, harga diri dengan citra fungsi sosial, fungsi fisiologis, dan sebagainya dapat dicegah / dikurangi dengan melakukan penanganan antisipatorik yang memadai. Tetapi hal ini belum dapat dilaksanakan secara optimal karena kondisi kerja yang belum memungkinkan.           
7.      Hipnoterapi
            Hipnoterapi merupakan salah satu cabang ilmu psikologi yang mempelajari manfaat sugesti untuk mengatasi masalah pikiran, perasaan, dan perilaku. Hipnoterapi bisa bermanfaat dalam menerapi banyak gangguan psikologis-organis seperti hysteria, stress, fobia (ketakutan terhadap benda-benda tertentu atau keadaan tertentu), gangguan kecemasan, depresi, perilaku merokok, dan lain-lain.

F.     Tim Interdisipliner Palliative Care
                        Dalam melakukan palliative care membutuhkan tim kerja yang terdiri dari berbagai multidisiplin ilmu karena ilmu kedokteran pada zaman sekarang ini telah berkembang menjadi adanya interaksi dari fisik, fungsional, emosional, psikologis, sosial, dan aspek spiritual yang akan menjadi multidisiplin ilmu.      
            Tim palliative care dapat terdiri dari perawat, dokter, psikiater, petugas sosial medis, rohaniawan, terapis, dan anggota lain sesuai kebutuhan. Setiap anggota tim sebaiknya memahami dan menguasai prinsip-prinsip dan praktek palliative care. Tim harus berani menjamin bahwa pasien akan mendapat pelayanan seutuhnya, baik fisik maupun mental, sosial, serta spiritual dengan cara yang benar dan dalam porsi yang seimbang.
            Tim paliatif ini akan dipimpin oleh seorang dokter yang memiliki pengalaman yang luas tentang menangani penyakit tingkat lanjut dan gejala yang kompleks. Dokter dapat memberikan konsultasi untuk membantu dokter lain. Perawat yang diberi pelatihan khusus dalam merawat pasien dengan penyakit stadium lanjut dan terminal akan merawat pasien di dalam pallitaitive care. Perawat bertanggung jawab untuk memberikan kasih saying dan pendidikan kepada pasien dan keluarganya.
            Konseling spiritual juga merupakan salah satu dari tim interdisiplin. Konseling spiritual dapat diberikan kepada penderita yang tidak memiliki agama sekalipun. Konseling spiritual dapat membantu meningkatakan iman yan berfungsi sebagai mekanisme koping bahkan terapi pada penderita yang sedang sekarat. Pendeta, ustadz, atau pemuka agama lainnya dapat membantu membentuk ikatan di dalam tim palliative care.
            Tim paliatf memiliki cirri khas yakni profesi setiap anggota tim telah dikenal cakupan dan lingkup kerjanya. Para professional ini bergabung dalam satu kelompok kerja secara bersama mereka menyusun dan merancang tujuan akhir perawatan melalui beberapa langkah tujuan jangka pendek. Tim adalah motor penggerak dari semua kegiatan pasien. Proses interaksi komunikasi merupakan kunci keberhasilan pengobatan palliative care.

G.    Kebijakan Palliative Care di Indonesia
            Kebijakan ini berdasararkan keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 812/Menkes/SK/VII/2007.
1.      Tujuan Dan Sasaran Kebijakan
a)      Tujuan kebijakan
Tujuan umum:
Sebagai payung hukum dan arahan bagi perawatan paliatif di Indonesia
1)      Tujuan khusus:
2)      Terlaksananya perawatan paliatif yang bermutu sesuai standar yang berlaku di seluruh
3)      Indonesia
4)      Tersusunnya pedoman-pedoman pelaksanaan/juklak perawatan paliatif.
5)      Tersedianya tenaga medis dan non medis yang terlatih.
6)      Tersedianya sarana dan prasarana yang diperlukan.

2.      Sasaran kebijakan pelayanan paliatif
a)      Seluruh pasien (dewasa dan anak) dan anggota keluarga, lingkungan yang memerlukan perawatan paliatif di mana pun pasien berada di seluruh Indonesia.
b)      Pelaksana perawatan paliatif : dokter, perawat, tenaga kesehatan lainnya dan tenaga terkait lainnya.
c)      Institusi-institusi terkait, misalnya:
1)      Dinas kesehatan propinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota
2)      Rumah Sakit pemerintah dan swasta
3)      Puskesmas
4)      Rumah perawatan/hospis
5)      Fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta lain.

3.      Lingkup Kegiatan Palliative Care
a)      Jenis kegiatan perawatan paliatif meliputi :
1)      Penatalaksanaan nyeri.
2)      Penatalaksanaan keluhan fisik lain.
3)      Asuhan keperawatan
4)      Dukungan psikologis
5)      Dukungan sosial
6)      Dukungan kultural dan spiritual
7)      Dukungan persiapan dan selama masa dukacita (bereavement).
b)      Perawatan paliatif dilakukan melalui rawat inap, rawat jalan, dan kunjungan/rawat rumah.

4.      Aspek Medikolegal Dalam Perawatan Paliatif
a)      Persetujuan tindakan medis/informed consent untuk pasien paliatif.
1)      Pasien harus memahami pengertian, tujuan dan pelaksanaan perawatan paliatif melalui komunikasi yang intensif dan berkesinambungan antara tim perawatan paliatif dengan pasien dan keluarganya.
2)      Pelaksanaan informed consent atau persetujuan tindakan kedokteran pada dasarnya dilakukan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
3)      Meskipun pada umumnya hanya tindakan kedokteran (medis) yang membutuhkan informed consent, tetapi pada perawatan paliatif sebaiknya setiap tindakan yang berisiko dilakukan informed consent.
4)      Baik penerima informasi maupun pemberi persetujuan diutamakan pasien sendiri apabila ia masih kompeten, dengan saksi anggota keluarga terdekatnya. Waktu yang cukup agar diberikan kepada pasien untuk berkomunikasi dengan keluarga terdekatnya. Dalam hal pasien telah tidak kompeten, maka keluarga terdekatnya melakukannya atas nama pasien.
5)      Tim perawatan paliatif sebaiknya mengusahakan untuk memperoleh pesan atau pernyataan pasien pada saat ia sedang kompeten tentang apa yang harus atau boleh atau tidak boleh dilakukan terhadapnya apabila kompetensinya kemudian menurun (advanced directive). Pesan dapat memuat secara eksplisit tindakan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan, atau dapat pula hanya menunjuk seseorang yang nantinya akan mewakilinya dalam membuat keputusan pada saat ia tidak kompeten. Pernyataan tersebut dibuat tertulis dan akan dijadikan panduan utama bagi tim perawatan paliatif.
6)      Pada keadaan darurat, untuk kepentingan terbaik pasien, tim perawatan paliatif dapat melakukan tindakan kedokteran yang diperlukan, dan informasi dapat diberikan pada kesempatan pertama.
b)     Resusitasi/Tidak resusitasi pada pasien paliatif
1)      Keputusan dilakukan atau tidak dilakukannya tindakan resusitasi dapat dibuat oleh pasien yang kompeten atau oleh Tim Perawatan paliatif.
2)      Informasi tentang hal ini sebaiknya telah diinformasikan pada saat pasien memasuki atau memulai perawatan paliatif.
3)      Pasien yang kompeten memiliki hak untuk tidak menghendaki resusitasi, sepanjang informasi adekuat yang dibutuhkannya untuk membuat keputusan telah dipahaminya. Keputusan tersebut dapat diberikan dalam bentuk pesan (advanced directive) atau dalam informed consent menjelang ia kehilangan kompetensinya.
4)      Keluarga terdekatnya pada dasarnya tidak boleh membuat keputusan tidak resusitasi, kecuali telah dipesankan dalam advanced directive tertulis. Namun demikian, dalam keadaan tertentu dan atas pertimbangan tertentu yang layak dan patut, permintaan tertulis oleh seluruh anggota keluarga terdekat dapat dimintakan penetapan pengadilan untuk pengesahannya.
5)      Tim perawatan paliatif dapat membuat keputusan untuk tidak melakukan resusitasi sesuai dengan pedoman klinis di bidang ini, yaitu apabila pasien berada dalam tahap terminal dan indakan resusitasi diketahui tidak akan menyembuhkan atau memperbaiki kualitas hidupnya berdasarkan bukti ilmiah pada saat tersebut.
c)      Perawatan pasien paliatif di ICU
1)      Pada dasarnya perawatan paliatif pasien di ICU mengikuti ketentuan-ketentuan umum yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas.
2)      Dalam menghadapi tahap terminal, Tim perawatan paliatif harus mengikuti pedoman penentuan kematian batang otak dan penghentian peralatan life-supporting.
d)     Masalah medikolegal lainnya pada perawatan pasien paliatif
1)      Tim Perawatan Paliatif bekerja berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Pimpinan Rumah Sakit, termasuk pada saat melakukan perawatan di rumah pasien.
2)      Pada dasarnya tindakan yang bersifat kedokteran harus dikerjakan oleh tenaga medis, tetapi dengan pertimbangan yang memperhatikan keselamatan pasien tindakan-tindakan tertentu dapat didelegasikan kepada tenaga kesehatan non medis yang terlatih. Komunikasi antara pelaksana dengan pembuat kebijakan harus dipelihara.

5.      Sumber Daya Manusia
a)      Pelaksana perawatan paliatif adalah tenaga kesehatan, pekerja sosial, rohaniawan, keluarga, relawan.
b)      Kriteria pelaksana perawatan paliatif adalah telah mengikuti pendidikan/pelatihan perawatan paliatif dan telah mendapat sertifikat.
c)      Pelatihan
1)      Modul pelatihan : Penyusunan modul pelatihan dilakukan dengan kerjasama antara para pakar perawatan paliatif dengan Departemen Kesehatan (Badan Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik). Modul-modul tersebut terdiri dari modul untuk dokter, modul untuk perawat, modul untuk tenaga kesehatan lainnya, modul untuk tenaga non medis.
2)      Pelatih : Pakar perawatan paliatif dari RS Pendidikan dan Fakultas Kedokteran.
3)      Sertifikasi : dari Departemen Kesehatan c.q Pusat Pelatihan dan Pendidikan Badan PPSDM. Pada tahap pertama dilakukan sertifikasi pemutihan untuk pelaksana perawatan paliatif di 5 (lima) propinsi yaitu : Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Makasar. Pada tahap selanjutnya sertifikasi diberikan setelah mengikuti pelatihan.
d)     Pendidikan Pendidikan formal spesialis paliatif (ilmu kedokteran paliatif, ilmu keperawatan paliatif).
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
            Perawatan paliatif adalah sistem perawatan terpadu yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup, dengan cara meringankan nyeri dan penderitaan lain, memberikan dukungan spiritual dan psikososial mulai saat diagnosa ditegakkan sampai akhir hayat dan dukungan terhadap keluarga yang kehilangan/berduka.
            Palliative care ini bertujuan mengurangi rasa sakit dan gejala tidak nyaman lainnya, meningkatkan kualitas hidup, dan memberikan pengaruh positif selama sakit, membantu pasien hidup seaktif mungkin sampai saat meninggalnya, menjawab kebutuhan pasien dan keluarganya, termasuk dukungan disaat-saat sedih dan kehilangan, dan membantu keluarga agar tabah selama pasien sakit serta disaat sedih.
            Klasifikasi palliative ada beberapa macam yaitu religious, music, kemoterapi, hipnoterapi, dan lain-lain.

B.     Saran
           
Bagi pembaca makalah ini penulis menyarankan supaya kita semua selalu menerapkan pola gaya hidup yang baik dan menyehatkan. Menigitis dapat terjadi pada orang yang kurang peduli terhadap kebersihan lingkungan sekitar. Oleh karena itu penulis menyarankan juga supaya kita bisa meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat sehingga dapat terhindar dari infeksi bakteri/virus penyebab meningitis.


DAFTAR PUSTAKA

Anonim (2010). Proyek CPP-Indonesian Aged Care Project “Memahami Perawatan Paliatif.http://indonesianwelfare.org.au/dmdocuments/CPP/Articles/Perawatan_Paliatif_June_2010.pdf. Diakses tanggal 17 Mei 2013.
Ferrell, B.R. & Coyle, N. (2010). Oxford Textbook of palliative nursing 3nd ed. New York : Oxford University Press
Nugroho, Agung.(2011). Perawatan Paliatif Pasien Hiv / Aids. http://www.healthefoundation.eu/blobs/hiv/73758/2011/27/palliative_care.pdf.Diakses tanggal 17 Mei 2013.

Menkes RI.(2007). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 812/Menkes/Sk/Vii/2007 Tentang Kebijakan Perawatan Paliatif Menteri Kesehatan Republik Indonesia.http://spiritia.or.id/Dok/skmenkes812707.pdf. Diakses tanggal 17 Mei 2013.

No comments:

Post a Comment